Tampilkan postingan dengan label Untitled. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Untitled. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2010

UNDANG - UNDANG LALU LINTAS

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


UU selengkapnya baca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7

www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id

IT'S ALL ABOUT ALAY

Apa sich ALAY, ALAY itu adalah anak sok gaul tp ga ngerti apa sich gimana gaul itu, yg ada malah jauh bgt dari kata gaul, tp ancur gila.

Di FACEBOOK juga dah banyak bgt ALAY - ALAY menjamur, yaitu dari cara mereka menulis status / comment / wall, bahkan ada juga yg memakai nama palsu yg ga jelas bgt.

Ciri - ciri ALAY yaitu :

1. Menulis SMS atau menulis sesuatu di FACEBOOK dengan menggunakan huruf gede kecil dan angka.
Contoh : 4kU K4n93n b4nG3T5 d3Ch c4M4 K4mYu, 4kU T4y4n9 b4nG3T5 c4M4 K4mYU.
[Pusing gw baca tulisan gitu, tp banyak bgt yg nulis gitu]

2. Memakai nama yg aneh.
Contoh : Nama aslinya siapa tp nama di facebooknya misalnya ni ya : "PENEBAR VIRUS CINTA atau SI KEMBANG DESA atau AKU MASIH PERAWAN".
[Apa maksudnya tuh pake nama gitu, ga ngerti deh]

3. Fotonya dengan gaya yg aneh, mau gaya tp ya gitu deh.
Contoh : foto muka dari atas / samping, foto dengan menyilangkan jari di pipi, dll.

4. Cara berpakaian, memakai baju distro alias disekitar trotoar abal-abal, memakai celana yg sangat ketat plus dengan bordiran band2 tp dengan jahitan & posisi yg ga pas.
[Style salah total]

5. Gaya rambut, ya gitu deh bisa menilai sendiri kan.

6. Mosing dengan musik yg ga cocok, musik pop melayu tp mosing.
[Aneh bin Ajaib]

Ya itulah ALAY, bagi yg merasa cepatlah kau berubah, jgn jd ALAY, tinggalkan gaya hidup ALAY-mu itu, ok!